Analisis Standar Pelayanan Publik di BPD Bali Cabang Seririt
DAFTAR ISI - Buat sendiri ya gan, males ane ngetik :D
BAB I
PENDAHULAUN
1.1 Latar Belakang
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan)
Jenis-jenis Bank berdasarkan fungsinya: 1) Bank sentral, yaitu suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. 2) Bank umum yaitu lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis bank berdasarkan statusnya: 1) Bank devisa yaitu bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas. 2) Bank nondevisa yaitu bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) dengan status Bank Umum Devisa merupakan Bank Lokal yang mampu dan memiliki aktivitas Nasional dan Internasional. PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) Turut berperan dalam pembangunan yakni mensukseskan program Pemerintah serta untuk menumbuhkan perekonomian. Mendukung dan aktif dalam kegiatan sosial dan pelestarian budaya, untuk menunjang sektor pariwisata. Menciptakan dan mengembangkan usaha dengan peningkatan Pelayanan, Fasilitas, Jaringan, Jasa dan Produk Perbankan sesuai dengan permintaan pasar. Memiliki komitmen menjadi “Regional Champion” yang didukung dengan Model Layanan, Strategi Bisnis Konsumer, Strategi Bisnis Mikro, Strategi Bisnis Ritel, Strategi Bisnis Wholesale, Strategi Bisnis Tresuri dan Strategi Bisnis Internasional.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana pelaksanaan Standar pelayanan public di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt?
2. Apakah ada kesesuaian antara standar minimal pelayanan public menurut Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2004 dengan standar pelayanan public yang dilaksanakan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan public di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt
2. Untuk mengetahui apakah ada kesesuain antara standar minimal pelayanan public menurut Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2004 dengan pelayanan public yang telah dilaksanakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt.
1.4 Manfaat
1. Agar dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan public di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt.
2. Agar dapat mengetahui bagaimana kesesuaian antara standar minimal pelayanan public menurut Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2004 dengan standar pelayanan public yang telah dilaksanakan.
3. Penilitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan memberikan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pelayanan Publik
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2 Standar Pelayanan Publik
Setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan Menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2004, standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi:
a) Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang diberlakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan;
b) Waktu penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan;
c) Biaya Pelayanan
Biaya/ tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
d) Produk pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
e) Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik;
f) Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan prilaku yang dibutuhkan.
BAB III
METODE PENGUMPULAN DATA
3.1 Metode Pengumpulan Data
1. Objek yang diteliti
Objek pada penelitian ini adalah standar pelayanan public yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt.
2. Subyek yang diteliti
Subyek dalam penelitian ini adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt, dimana PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt ini terletak di di Jl. Jendral Sudirman No.1 Seririt, kabupaten buleleng, provensi Bali (Kode Pos 81153)
3.2 Teknik Pengumpulan Data
1. Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan Tanya jawab langsung antara pencari data (Peneliti) terhadap narasumber.
2. Observasi, yaitu cara pengumpulan data dengan pengamatan langsung terhadap suatu objek dan mengadakan pencatatan tentang hal-hal tertentu yang diamati.
3.3 Teknik Analisa Data
Teknik menganalisa data pada penelitian ini adalah dengancara membandingkan antara pelayanan public yang dilaksanakan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Seririt dengan standar pelayanan publik menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2004
3.4 Tempat dan Waktu Pengambilan Data
1. Nama Tempat : PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.1 Seririt, kabupaten buleleng, provensi Bali (Kode Pos 81153)
Telp. : +62 362 92305
1. Objek yang diteliti
Objek pada penelitian ini adalah standar pelayanan public yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt.
2. Subyek yang diteliti
Subyek dalam penelitian ini adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt, dimana PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt ini terletak di di Jl. Jendral Sudirman No.1 Seririt, kabupaten buleleng, provensi Bali (Kode Pos 81153)
3.2 Teknik Pengumpulan Data
1. Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan Tanya jawab langsung antara pencari data (Peneliti) terhadap narasumber.
2. Observasi, yaitu cara pengumpulan data dengan pengamatan langsung terhadap suatu objek dan mengadakan pencatatan tentang hal-hal tertentu yang diamati.
3.3 Teknik Analisa Data
Teknik menganalisa data pada penelitian ini adalah dengancara membandingkan antara pelayanan public yang dilaksanakan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Seririt dengan standar pelayanan publik menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2004
3.4 Tempat dan Waktu Pengambilan Data
1. Nama Tempat : PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.1 Seririt, kabupaten buleleng, provensi Bali (Kode Pos 81153)
Telp. : +62 362 92305
2. Waktu Pengambilan Data : Kamis, 26 Februari 2013
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 HASIL DARI PEMBAHASAN
a) Pelaksanaan Standar Pelayanan Public PT. Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt merupakan BPD Bali yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No.1 Seririt, kabupaten buleleng, provensi Bali (Kode Pos 81153). Berikut informasi yang didapat dalam meneliti pelaksanaan Standar minimal pelayanan publik berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2004 yang dilaksanakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt, yaitu sebagai berikut:
1. Prosedur Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt
Prosedur pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt tidak berbelit-belit dan sudah memiliki ketetapan, seperti:
a. Jika nasabah ingin menarik dana, menabung atau konsultan CS paranasabah harus mengambil no antrean terlebih dahulu.
b. JIka nasabah ingin menabung para nasabah harus membuat slip penyetoran yang telah di sediakan oleh pihak bank.
c. Jika nasabah ingin menarik dana, para nasabah harus membuat slip penarikan yg telah disediakan oleh pihak bank.
d. Jika nasabah ingin membuka rekening tabungan, para nasabah harus datang ke CS (costumber service) dan telah menyiapkan foto copy KTP dan minimal tabungan pertama adalah Rp.50.000,-
2. Waktu Penyelesaian Pelayanan
Waktu penyelesaian pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt terbilang cukup cepat karena PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt memiliki 2 Tealer dan 2 CS, tetapi pada saat tanggal 1 s/d 5 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt menambah 1 tealer untuk mengatasi jumlah antrean yang banyak.
3. Biaya Pelayanan
Layanan tersedia dengan gratis
4. Produk Pelayanan
Adanya produk pelayanan yang berupa penarikan uang, menabung, Customber Service (CS) dan peminjaman dana.
5. Sarana dan Prasarana
a. Ruang tunggu yang nyaman, tetapi kursi tunngu belum mampu memenuhi jumlah pengunjung pada hari-hari tertentu, biasanya pada tanggal 1 s/d 5. Hal ini di sebakan oleh kondisi luas gedung bangunan yang terbatas yaitu 800 X 600 m sehingga tidak memungkinkan untuk penambahan kursi tunngu.
b. TV
c. Majalah dan Koran.
d. Air minum dan permen.
6. Kompetensi Petugas Memberi Pelayanan
Memadai dan cukup sudah terlaksana, pelayanan public yang telah ditetapkan. Semua petugas pemberi pelayanan sudah memiliki kecakapan dalam mengemban tugas dan posisinya.
b) Kesesuaian Antara Standar Minimal Pelayanan Public Menurut Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2004 dengan standar Pelayanan Public yang telah dilaksanakan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang seririt.
Sekilas terlihat informasi diatas, standar pelayanan public yang di lakukan oleh karena PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt telah cukup sesuai dengan standar minimal pelayanan public berdasarkan Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2004. Walaupun ada beberapa yang perlu dibenahi dalam sarana dan prasarana seperti kurangnya kursi tunggu yang disebabkan oleh luas bangunan..
BAB V
PENUTUP
5.2 Kesimpulan
Dari penelitian yang telah dilaksanalan dari informasi tersebut dapat disimpulkan bawah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) cabang Seririt dalam pelaksanaan standar pelayanan publik sudah cukup baik dan cukup memenuhi standar minimal pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2004 tentang standar pelayanan yang meliputi 1) Prosedur Pelayanan, 2) Waktu Penyelesaian, 3) Biaya Pelayanan, 4) Produk Pelayanan, 5) Sarana dan Prasarana, 6) kompetensi petugas pemberi pelayanan.
5.2 Saran
Secara umum pelayanan yang dilakukan oleh BPD Bali cabang seririt sudah baik, tetapi masih ada yang perlu dibenahi yaitu tentang, tealer yang perlu ditambah lagi secara permanen sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi cepat dan stabil dan gedung bangunan di perluas sehingga pengadaan kursi tunggu dapat diperbanyak lagi mengingat jumlah nasabah pada hari senin atau tgl 1 s/d 5 nasabah yang datang ke BPD cabang seririt kadang melampui jumlah ketersediaan kursi, sehinga membuat para nasabah kecewa.
DAFTAR PUSTAKA
1. Galih.2011.https://galih147.wordpress.com/2011/03/06/pengertian-bank-klasifikasinya/
2. Ridwanaz.2013. Pengertian Bank – Arti dan Manfaat Bank.http://ridwanaz.com/umum/pengertian-bank/
3. Lisdayanti,agustya.2013.http://agustyalisdayanti.blogspot.com/2013/03/bank-pembangunan-daerah.html
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia .http://www.menpan.go.id/pelayanan-publik/593-produk-hukum7